Sabtu, 10 Januari 2015

Mencari Jati Diri. Oh Tuhan…. Siapalah diri ini, tanpa kasihMu…. Ku tahu…ku berdosa… LaranganMu... tak ku jaga… Di hatiku…hanya dunia…. Itulah ungkapan yang sesuai untuk di utarakan, di mana diri kita terutama diri ini pribadi telah jauh dari norma-norma ajaran islam yang sebenarnya. Terpancar dari perbuatan-perbuatan kita yang memang di penuhi oleh pengagungan dunia. Sedangkan Rasulullah S.A.W sebagai sebaik-baik tauladan telah menerangkan dengan jelas tata cara atau jalan-jalan mana yang harus kita tempuh untuk mengharungi kehidupan yang tidak kekal ini, yaitu dengan petunjuk Alquran dan Assunnah beliau. Judul yang tertera di atas menunjukkan lemahnya diri ini, dan sebagai manusia yang lemah saya ingin mengutarakan secara jujur bahwa dunia telah memenuhi jiwa ini. Salah satunya adalah wanita. Kehadiran wanita adalah termasuk sebuah cobaan dari Allah untuk melalaikan para lelaki dari segala bentuk kecintaan kita kepadaNya, begitu juga sebaliknya terciptanya lelaki juga sebagai fitnah bagi para wanita. Sebagai penganut Islam yang mulia, kita sekarang telah jauh dari landasan cinta sesungguhnya. Keadaan dan situasi telah melarutkan kita kepada kebebasan bergaul di antara lawan jenis, mengkeramatkan cinta insan di atas segala-galanya yang sebenarnya hanya berlandaskan nafsu semata. Padahal Allah telah menetapkan bahwa kecintaan manusia itu harus tidak lebih dari cinta kepadaNya dan rasulNya. Kita sadar Allah sebenarnya adalah yang nomor satu di hati kita walaupun terkadang kita tidak membenarkannya dengan perbuatan, dan satu hal yang kita anggap enteng adalah cinta kepada rasulNya. Padahal firman allah azza wajalla: " Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari pada diri mereka sendiri"(QS Al-Ahzab: 6). Yang juga di dukung oleh hadis assyarif: " Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik). Mendambakan pasangan memang merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit di bendung setelah dewasa, karena di sebutkan bahwa terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan, harta benda, dan lain-lain ( ali-imran :14). Sementara psikolog berpendapat bahwa perempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang lelaki di bawah pertimbangan akal. Walaupun kita sering mengamati bahwa perempuan bukan saja menyamai lelaki da1am hal kecerdasan, bahkan terkadang melebihinya. Keistimewaan wanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Sedang keistimewaan utama lelaki adalah konsistensinya serta kecenderungannya berpikir secara praktis. Dari itu wanita sering terlalu ikut perasaan dengan siap sedia atau menerima dengan suka rela di perbodoh oleh para lelaki penerkam buas yang senantiasa mencari mangsa. Hawa nafsu telah mengalahkan akal, sehingga anak-anak muda saling cinta-menyinta, sayang –menyayang, berumbar janji-janji manis yang hujungnya akan berakhir pada seks. Dalam pandangan ajaran Islam, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Mengapa menjadi kotor atau perlu dihindari, ia karena bukan melalui jalan yang halal. Agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman. Kita sudah tidak menghiraukan itu semua, sehingga dunia ini telah di penuhi oleh segala yang bersifat material dan kehawa nafsuan. Zaman kita mungkin telah sampai pada zaman yang telah di katakan rasullulah: "Akan datang waktunya umatku akan mencintai lima lupa kepada yang lima: 1).Mereka cinta kepada dunia. Tetapi mereka lupa kepada akhirat. 2)Mereka cinta kepada harta benda. Tetapi mereka lupa kepada hisab. 3)Mereka cinta kepada makhluk. Tetapi mereka lupa kepada al-Khaliq. 4)Mereka cinta kepada dosa. Tetapi mereka lupa untuk bertaubat. 5)Mereka cinta kepada gedung-gedung mewah. Tetapi mereka lupa kepada kubur". Tidakkah kita dapat merenungkan sebab apakah semua perkara di atas terjadi? Semua terjadi berkat peran besar hawa nafsu. Untuk itu sebaiknya kita selalu membenahi diri kita dengan selalu beristighfar dan memikirkan tempat kita di akhirat. Karena sebenarnya kita menempah tempat kita dengan amal-amal kita. Kita harus selalu sadar bahwa cinta terlarang yang kita lakukan adalah sebuah cobaan dari Allah, dan semua cobaan adalah untuk menilai diri kita apakah kita muslim yang baik atau tidak. Karena firman Allah: Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau1aki-laki musyrik (QS Al-Nur: 3). Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur: 26 : Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Kalau kita tidak segera sadar untuk memilih jati diri , maka lambat laun kita akan menyesal akibat hawa nafsu kita. Maka sesuatu yang perlu kita ingat adalah bahwa dunia ini tidak kekal, dan maut senantiasa mengintai kita, lalu kuburan akan menjadi tempat persinggahan kita, dan arah terakhir kita adalah akhirat. Dan hanya orang yang takut pada Allah sajalah yang akan menikmati hasil sempurna di sana kelak, yaitu surga yang indah. Wallahu a`lam…!

Kamis, 08 Januari 2015

Pengeritan Ushul Fiqh


Pengeritan Ushul Fiqh

Menurut al-Baidlawi Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”. Sementara Jumhur Ulama Ushul Fiqh, seperti yang dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan bahwa ushul fiqh adalah: “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”.

Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid. Sedangkan menurut jumhur ulama, penekanannya pada operasional atau fungsi ushul fiqh, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa "Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggalian yang digunakan dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut".
Objek Kajian Ushul Fiqh

Muhammad al-Juhaili menyebutkan bahwa objek kajian Ushul Fiqh adalah
sebagai berikut:
a. Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati, seperti al-Qur’an dan Sunnah
maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah;

b. Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad;

c. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara dzahir, ayat dengan
ayat atau sunnah dengan sunnah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau
kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut al-dalilain);

d. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik
yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhshah). Juga dibahas
tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan lain-lain;

e. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan
cara menggunakannya.
Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh

Tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu Ushul Fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkadnung di dalamnya. Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada rumusan itu.

Walaupun para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara’ dan telah terjabar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh, umat Islam tetap memerlukan Ushul Fiqh. Ada dua tujuan mengetahui Ushul Fiqh.

Pertama, bila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika kita menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita akan dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.

Kedua, bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha lama itu atau ingin merumuskan hukum sesuai dengan kemashlahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kajian ulang terhadap suatu kaidah atau menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ushul fiqh.

Para ulama ushul menyatakan bahwa ushul fiqh merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Ushul Fiqh bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai sarana
Perbedaan ushul fiqh dan fiqih

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.
HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

1.        Ilmu Tauhid
       Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
*        Q.S Muhammad : 19
http://www.dudung.net/images/quran/47/47_19.png


Artinya :

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”

Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1][1] Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.

      Selanjutnya oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat itulah ilmu fiqh.

B.   Ilmu Akhlak
      
       Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.[2][2]
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:

1.      Ilmu yang menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2.      Ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.

Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan manusia.

       Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketenangan hati.[3][3] Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.

Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:

“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).

Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah yaitu:
1.      Khusyu dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2.      Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3.      Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:

*    Q.S Al Maa’un: 4-6

          http://www.dudung.net/images/quran/107/107_6.png http://www.dudung.net/images/quran/107/107_5.png http://www.dudung.net/images/quran/107/107_4.png


Artinya:
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.” 
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.

       Salah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan menggabungkan ilmu fiqh dan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
            Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:

“Thaharah itu ada empat tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”

       Dari contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama, kedua dan ketiga.

Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:

الأ مور بمقا صد  ها      
                                                                                    “Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
       Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.

C.   Ilmu Sejarah
       Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
       Masa lalu dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia Islam ini

D.   Muqaranat al-Madzhab
       Perbandingan madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
      Prosesnya adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya yang paling tepat.”
        Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.

E.   Falsafah Hukum
       Ilmu fiqh berkaitan erat dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah sebagai dasar di dalam kebijaksanaan hidup.        
      Falsafah hukum Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.[4][4]
      Falsafah hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam hidupnya.
       Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya dimana ia hidup.
       Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
F.   Ilmu Hukum
      Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai hukum” [5][5]   
       Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat tertentu.
       Walaupun demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a.       Dalam sistem hukum faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan, keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b.      Dalam sistem hukum kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann, meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c.       Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan masyarakat.
d.      Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia, sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

      Dalam sistem hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan dari ijtihad para ulama.

       Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam dunia Islam.

      Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih
            Secara garis besarnya, ushul fiqh dapat di bagi dalam tiga tahapan yaitu:
  1. Tahap awal (abad 3H)
            pada abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian timur.khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma'mun(w.218H), Al-Mu'tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang disebut ushul fiqh.
            Seperti telah dikemukakan, kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi'i. kitab ini dinilai oleh para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata "kedudukan As-Syafi'i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Ar-rud".
  1. Tahap perkembangan (abad 4 H)
            Pada masa ini abad(4H) merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty abaSsiyah dalam bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan memperbanyak kaum intelektual.
            3. Tahap penyempurnaan ( 5-6 H )
            kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
            Hingga berdampak pada kemajuan dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mndalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi, abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian keislaman , itulah sebabnya pada zaman itu, generasi Islam pada kemudian hri senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul fiqih dan menjadikanya sebagi sumber pemikiran.
            Dalam sejarah pekembangan ilmu ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang mnjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih slanjutnya.

Peranan Ushul Fiqih dalam Pengembangan Fiqih Islam
Dapat dikatakan bahwa kegiatan ulama dalam penulisan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara’ kegiatan tersebut dimulai pada abad ketiga hijriyah. Ushul fiqih  itu terus berkembang menuju kesempurnaannya hingga puncaknya pada abad kelima dan awal abad keenam hijriyah. Abad tersebut merupakan abad keemasan penulisan ushul fiqih karena banyak ulama memusatkan perhatiannya pada ilmu tersebut. Pada abad inilah muncul kitab-kitab ushul fiqih yang menjadio standar dan rujukan untuk perkembangan ushul fiqih selanjutnya. (As-Sa’di: 24-28)
Target yang hendak dicapai oleh ushul fiqih ialah tercapainya kemampuan seorang untuk mengetahui hukum syara’ yang bersifat furu’ dan kemampuannya untuk mengetahui metode istinbath hukum dari dalil-dalilnya dengan jalan yang benar. Dengan demikian, orang yang mengistinbath hukum dapat terhindar dari kekeliruan. Dengan mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih berarti, seorang mujtahid dalam ber-ijtihad-nya berpegang pada kaidah-kaidah yang benar.[6]
Target studi fiqih bagi mujtahid ialah agar ia mampu meng-istinbath hukum yang ia hadapi dan terhindar dari kekeliruan. Sebaliknya, bagi nonmujtahid yang mempelajari Fiqih Islam, target ushul fiqih itu ialah agar ia dapat mengetahui metode ijtihad imam mazhab dalam meng-istinbath hukum sehingga ia dapat men-tarjih dan men-takhrij pendapat madzhab tersebut. Hal ini tidak dapat dilakukan dengan tepat dan benar, kecuali dengan diaplikasikannya kaidah-kaidah ushuliyah dengan metode istinbath.(Al-Amidi, 1:1)
Sebagaiman telah kita ketahui bahwa motif dirintisnya, dikodifikasikannya, dan ditetapkan kaidah-kaidah disebabkan adanya kebutuhan mujtahid terhadap kaidah itu untuk keperluan istinbath hukum, terutama setelah masa sahabat dan tabi’in. Ketika para ulama melihat orang-orang yang bukan ahli ijtihad tetap ber-ijtihad, sehingga hasil ijtihadnya sesat dan menyesatkan, maka para ulama mengambil sikap memilih sesuatu yang lebih ringan mudaratnya, yakni menutup pintu ijtihad. (Umar Abdullah : 23). Mereka mengatakan bahwa pintu ijtihad tertutup supaya jalan menuju kerusakan tertutup pula dan hawa nafsu pula untuk main-main dalam hukum syara’ dapat dihindari.
Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu Ushul  al-Fiqh adalah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dail  syara' yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara' yang bersifat  amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta  bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara' dan hukum yang terkandung  di dalamnya. Demikian pula dapat dipahami secara baik dan tepat apa-apa  yang dirumuskan ulama mujtahid dan bagaimana mereka sampai kepada  rumusan itu.       
Dengan demikian, apabila target dari ilmu ushul fiqih sebagaimana telah dijelaskan diatas, sedangkan pintu ijtihad telah tertutup sejak sekitar sepuluh abad yang lalu, dan manusian sejak saat itu sampai sekarang masih terikat dan berpegang teguh pada hukum-hukum fiqih yang tertulis dalam kitab-kitab madzhab fiqih, hal ini berarti dari ilmu ushul fiqih tidak tercapai.
Sesungguhnya pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa pintu ijtihad itu adalah berdasar dalil syara’. Hanya saja, ulama berpendapat demikian karena pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan diatas. Dengan demikian, bagi seseorang yang memenuhi syarat ijtihad, tidak ada halangan baginya untuk melaksanakan ijtihad. Karena tidak seorang pun berpendapat bahwa ijtihad itu mempunyai masa atau kurun tertentu dan terbatas sehingga bisa dikatakan waktunya sudah berakhir. Demikian juga tidak ada seorang ulama yang berpendapat bahwa ijtihad itu dilarang sama sekali. Oleh sebab itu, ijtihad kapan saja dapat dilakukan dan bisa kembali lagi sebagaimana di masa Aminat Al-Mujtahidin selama ada orang yang ahli dalam ber-ijtihad atau selama ada orang yang memenuhi syarat ber-ijtihad.[7]
Segi lain orang yang hendak mendalami fiqih islam adalah kebutuhan pada ilmu ushul fiqih selalu ada. Hal ini karena mujtahid madzhab yang tidak sampai ke tingkat mujtahid mutlak perlu mengetahui kaidah-kaidah dan undang-undang ushul fiqih. Dan bagi mujtahid  madzhab yang hendak mempertahankan imam madzhab-nya tidak mungkin dapat melaksanakannya dengan baik tanpa mengetahui ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidahnya. Demikian pula ulama hendak men-tarjih pendapat imam madzhab-nya, ia pun memerlukan ilmu ushul fiqih sebab tanpa engetahui ilmu tersebut, ia tidak mungkin dapat men-tarjih  dengan baik dan benar.
Masing-masing imam merumuskan metode ushul fiqh sendiri, sehingga terlihat jelas perbedaan antara satu imam dengan imam yang lainnya dalam mengistimbathkan hokum dari al-Qur’an dan Sunnah. Imam Abu Hanifah mengemukakan urutan dalil dalam mengistimbathkan hokum sebagai berikut: Al-Qur’an, Hadist, fatwa yang didasarkan atas kesepakatan para sahabat, fatwa para tabi’in yang sejalan dengan pemikiran mereka, qiyas dan istihsan. Sedangkan Imam Malik, berpegang kepada Al-Qur’an, Sunnah, juga banyak mengistimbathkan hokum berdasarkan amalan penduduk Madinah (‘amal ahlul Madinah).
Selanjutnya Imam Syafi’I dengan metode-metode ijtihad dan sekaligus buat pertama kali membukukan ilmu ushul fiqh yang dibarengi dengan dalil-dalilnya. Kitab ushul fiqh tersebut adalah Al-Risalah. Imam Syafi’I berupaya mempelajari secara seksama perdebatan yang terjadi antara ahlul hadist yang bermarkas di Madinah dengan ahlul Ro’yi di Irak. Dalam kitabnya “Al-Risalah”, Imam Syafi’I berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Berdasarkan analisisnya inilah dia membuat teori ushul fiqh, yang diharapkan dapat dijadikan patokan umum dalam mengistimbathkan hokum, mulai dari generasinya sampai generasi selanjutnya.[8]
Para Imam Mazhab dari keempat mazhab tersebut sepakat dengan dalil yang masing-masing Mazhab menambahkan metode istimbat hokum lainnya. Misalnya, ulama’ ushul fiqh dari kalangan Hanafiah mengakui teori-teori ushul fiqh imam syafi’I, tetapi mereka menambah metode atau teori lainnya, yaitu istihsan dan ‘Uruf dalam mengistimbathkan hukum. Ulama’ ushul fiqh Malikiyah juga melakukan hal yang sama yaitu dengan menambahkan Ijma’ ahlul Madinah karena statusijma’ ahlul Madinah merupakan sunnah yang secara turun temurun dilaksanakan sejak zaman Rasullullah SAW sampai pada zaman mereka. Disamping itu ulama’ Malikiyah menambahkan metode Maslahatul Mursalah dan Sadd al-Zari’ah.
Terlepas dari perbedaan pendapat antara para Imam Mazhab empat tersebut, tentang berbagai metode ijtihad yang ada, para analisis ushul fiqh menyatakan bahwa pada masa keempat mazhab tersebut, ushul fiqh menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi sesudahnya cenderung hanya memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan kasus yang mereka hadapi pada zamannya masing-masing
Dengan demikian, peranan ushul fiqih dalam pengembangan fiqih Islam dapat dikatakan sebagai penolong faqih dalam mengeluarkan hukum-hukmu syara’ dari dalil-dalilnya. Dan bisa juga dikatakan sebagai kerangka acuan yang dapat digunakan sebagai pengembangan pemikiran fiqih islam dan sebagai penyaring pemikiran-pemikiran seorang mujtahid. Sehubungan dengan ini, Ibnu khaldun dan kitabnya Muqaddamah berkata, “sesungguhnya ilmu ushul itu merupakan ilmu syari’ah yang termulia, tertinggi nilainya, dan terbanyak kaidahnya,” (Ibnu Khaldun : 0452)
Berdasarkan hal tersebut di atas, para ulama memandang ilmu ushul fiqih sebagai ilmu dharuri yang penting dan harus dimiliki oleh setiap faqih dan dipandang sebagai ilmu syari’ah yang terpenting dan tertinggi nilainya.
Perlu diingat pula bahwa ushul fiqih merupakan suatu usaha ulama terdahulu dalam rangka menjaga keutuhan dadalah lafazh yang terdapat dalam nash syara’, terutama dalam Al-Qur’an.[9]
            Kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya alioran ushul fiqih, yakni aliran hanafiah yang dikenal dengan alira fuqoha, dan aliran Mutakalimin.